Indotimenews
– Tribuners, saat ini pemerintah terus gencar menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Salah satu yang akan cair di akhir bulan April 2025 adalah Program Keluarga Penerima Harapan (PKH).
Yang mana, untuk bansos PKH tersebut akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) secara nasional.
Dengan total anggaran mencapai Rp 28,7 triliun, bantuan ini tidak hanya berupa dana tunai, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Seperti diketahui bersama, bahwa bansos lansia ini dicairkan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama dicairkan pada Januari hingga Maret.
Kemudian, tahap kedua diacairkan pada Mei.
Besaran Bansos PKH 2025 Per-Kategori
– Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap
– Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap
– Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tahap
– Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tahap
– Lansia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
Salah satu yang akan memperoleh bansos PKH ini adalah para lansia.
Lantas, bagaimana syarat atau cara mendapatkan bansos untuk lansia?
Cara Memperoleh Bansos Lansia PKH 2025
Syarat utama:
- Orang lanjut usia harus berumur setidaknya 70 tahun.
- Memiliki e-KTP yang valid.
- Terdaftar dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Saat ini tidak mendapatkan dukungan sosial tambahan seperti Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM), Bantuan Subsidi Gaji, ataupun memiliki Kartu Prakerja.
Pendaftaran:
- Offline: Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa e-KTP dan KK, lalu data diverifikasi oleh kepala desa dan Dinas Sosial.
- Online: Melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan registrasi menggunakan NIK, mengunggah foto KTP dan swafoto, lalu mengajukan usulan PKH lansia.
Cara Cek Penerima dan Status Pencairan PKH Lewat HP
Berikut ini adalah informasi bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka telah didaftarkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta untuk mengonfirmasi apabila bantuan tersebut sudah dicairkan. Mereka bisa melakukan pencarian informasi dengan mudah secara daring lewat situs web resmi dari Kementerian Sosial.
1. Kunjungi laman:
https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah domisili: Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Isi kode captcha yang muncul di layar
5. Klik tombol Cari Data
Jika nama kamu terdaftar, akan muncul informasi lengkap sebagai penerima manfaat (PM), termasuk jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.
Namun, jika kamu mengalami kendala saat cek online atau merasa berhak tetapi belum terdaftar, silakan hubungi pendamping sosial setempat atau dinas sosial kabupaten/kota untuk proses verifikasi lebih lanjut. (*)
Perhatikan informasi terkini seputar Update Berita IndoTime lainnya di:
Google News